Wednesday, 20 August 2014

Satu Langkah Perubahan

Matahari mulai menyingsing dengan malu-malu. Menciptakan semburat-semburat cahaya dipagi subuh. Ketika semua orang masih tidur terlelap, dia mulai beranjak dari tempat tidurnya. Memulai rutinitasnya setiap pagi. Dia, wanita 29 tahun bernama Dewi. Seorang ibu rumah tangga yang baik. Tak pernah melewatkan paginya tanpa mempersiapkan sarapan untuk suami dan anaknya, mencuci pakaian, dan berbagai kegiatan  ibu rumah tangga.
            Walau seorang ibu rumah tangga, Dewi telah berhasil lolos dan menyandang predikat Sarjana Ekonomi. Namun  setelah berkeluarga, dia memiliih untuk menjadi ibu rumah tangga dan mengurus keluarga kecilnya. Tak ada yang menuntut atau memaksanya untuk bekerja, dan dia meninggalkan gelar sarjananya, membiarkannya berdebu, usang dan tak teranggap lagi.
Suatu pagi dihari Minggu, Dewi mengajak anaknya Sasa pergi ke pasar untuk berbelanja.
“Maaa.. kenapa harus kepasar sih? Kan panas, becek, bau lagi.” keluh anaknya.
“Dipasar lebih murah nak, kita bisa menawar harga barang disini jadi lebih hemat.” kata Dewi kepada anaknya.  Ya, meski tak menjadi seorang pekerja, dia masih menggunakan ilmu ekonomi dalam kehidupan sehari-harin. Setidaknya tak semua ilmuku ku buang dan kuendapkan. Begitulah yang ada dibenaknya selam ini.
Dalam perjalanan pulang ia bertemu seorang mahasiswa yang sedang mencari narasumber untuk keperluan tugasnya. Karena tidak terburu-buru Dewi pun bersedia menjadi narasumbernya. Mahasiswa itu begitu bersemangat menanyakan beberapa pertanyaan kepada Dewi, dan Dewi menjawab dengan detail dan cukup memuaskan si narasumber tersebut. Mahasiswa tadi mengingatkannya dengan masa-masa kuliah nya dulu. Perjuangan selama menjadi mahasiswa dulu, penuh dengan kerja keras dan pengorbanan. Semua ilmu yang mungkin belum tentu dia dapatkan dimanapun semasa kuliah dulu. Mengantarkannya menjadi seorang Sarjana Ekonomi dengan nilai cumlaud. Tak hanya itu, dia juga menjadi mahasiswa lulusan terbaik kala itu.
“Maaah.. ayoo pulang yooo..” seru Sasa membuyarkan ingatan lama yang melayang di kepala Dewi.
“Iya.. ayo kita pulang nak.” kata Dewi.
Sesampainya di rumah, ternyata suaminya sudah pulang. Dewi merasa heran, tak biasanya dia pulang seawal ini.
“Mas, kok udah pulang?” tanya Dewi kepada suaminya.
“Dek, kita harus bicara. Aku baru diberi tahu, kalau aku..di PHK.” kata suaminya.
Bagai di sambar petir, Dewi langsung lemas seketika mendengar cerita suaminya. Yang ada dipikiran Dewi adalah, bagaimana dengan kelangsungan hidup keluarganya tanpa ada mata pencaharian di keluarganya kini. Semuanya begitu mendadak, membuat hati Dewi shock. Malam itu Dewi dan suami tidur tak tenang.
Pagi ini terasa berbeda, karena Dewi tak harus menyiapkan pakaian untuk suaminya bekerja. Pekerjaan yang pasti dilakukan suaminya pagi itu adalah mengantarkan Sasa ke sekolah. Selepas mereka pergi, Dewi merenung, memikirkan kelangsungan hidup keluarganya di masa depan nanti. Hingga tiba-tiba telepon bordering, dan ternyata itu dari sahabat dekat Dewi yaitu Irma. Irma meminta Dewi untuk membantu menyiapkan menu untuk acara dirumahnya. Karena Irma tahu Dewi memang memiliki keahlian lebih di bidang kuliner. Irma cukup percaya dengan kemampuan sahabatnya itu untuk meracik bahan biasa menjadi luar biasa. Sesudah percakapan ditelepon itu berhenti, Dewi mencoba melupakan kegundahan dihatinya. Kini dia mulai merancang menu untuk acara di rumah Irma. Beberapa menu andalan Dewi siapkan.
Saat tiba hari dimana acara dimulai, Dewi menghidangkan makanan yang sudah iya persiapkan. Banyak yang memuji masakannya, dan para tamu yang hadir menikmati hidangan yang di buat oleh Dewi.
“Dew, makasih lo, masakan kamu sesuatu banget. Enaaak .” kata Irma.
“Ahaha apaan sih kamu Ir, biasa aja kali.” sahut Dewi
“Kamu kenapa nggak buka bisnis catering aja sih?” tanya Irma.
Benar juga. Tak ada salahnya jika aku mencoba bisnis catering. Tapi, modalnya..
“Udaah aku bakal bantu kamu kok, masalah modal jangan khawatir. Yakin aja deh kalo mau usaha, harus berani mencoba. “ begitulah kata Irma kepada Dewi.
Saran dari Irma membuat Dewi berkeinginan untuk mewujudkan angan-angan itu. Tak ada yang salah dengan mencoba, lebih baik mencoba walaupun salah daripada tidak sama sekali.
Kini niatnya sudah bulat untuk mendirikan usaha catering. Dengan begitu dia bisa menyalurkan bakat memasaknya dan ia bisa memanfaatkan ilmunya sewaktu kuliah dulu. Dengan izin dari suaminya, ia mulai belajar cara mendirikan sebuah usaha. Ia belajar dari orang disekitarnya, dari sumber di internet ataupun buku.
Dengan ridho dari sang suami dan dukungan dari anak dan sahabatnya Irma, Dewi pun memulai usaha cateringnya. Diawali dengan pesanan kecil, baik makanan ringan maupun makanan berat untuk berbagai bentuk acara. Racikan bumbu yang pas membuat banyak pesanan yang berdatangan. Hingga, Dewi tak mampu mengatasi pesanannya sendiri sehingga ia harus merekrut pegawai untuk melancarkan pekerjaannya.
Sudah satu tahun Dewi merintis usaha cateringnya. Kini, usahanya sudah semakin berkembang. Dewi telah memiliki duapuluh orang pegawai. Pesanannya bukan hanya untuk acara rumahan, tapi juga untuk acara-acara penting di perusahaan bahkan pernikahan, dan berbagai acara lainnya. Pendapatannya kini yang sudah cukup besar.
Dewi bersyukur atas apa yang ia miliki sekarang. Dia telah melakukan perubahan besar dalam hidupnya. Dari yang awalnya hanya sseorang ibu rumah tangga, kini dia telah menjadi seorang pengusaha bisnis catering yang sukses. Dengan bekal keberanian untuk mencoba, dia bisa merubah hidupnya dan keluarganya. Ia bertekad untuk tidak puas sampai disini, dan akan terus menjadi lebih baik. Dewi percaya, bahwa perubahan itu tak akan terjadi tanpa adanya keberanian untuk bertindak.

Kelompok Aktif

Kelompok Aktif : Hira Askamal (08562546484)
Destik Tri Susilo
Ilmu Administrasi Negara
Asmawati
Ilmu Administrasi Negara
Krysna
Ilmu Administrasi Negara
Annisa Nur Fitriani
Ilmu Komunikasi
Nur Azizah Rahmawati
Ilmu Komunikasi
Dwi Nurindah Rahayu
Sosiologi
Bondan Sudarsono
Sosiologi
Toha Assegaf
Hubungan Internasional
FRASTIWI ROHMA A
Ilmu Administrasi Negar
ADI PRIYA UTAMA
Ilmu Administrasi Negar
AHMAD HIRZI F T
Ilmu Komunikasi
AKBAR PRADANA PUTRA
Ilmu Komunikasi
SUNDARI SUKOCO
Sosiologi
PUSPA MEGA CHOIRINA
Sosiologi
NURMA AYU SEKAR ARUM
Hubungan Internasional
MUHAMMAD IQBAL
AN
IMANUEL FRISTON GP
HI



































Tuesday, 19 August 2014

TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET (SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1



Dalam kutipan yang dimaksud dengan:

1. Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.

2. Rektor adalah Rektor Universitas.

3. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.

4. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.

5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas

yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.

6. Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat

menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara

terarah dan teratur.

7. Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal

yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada

di universitas.

8. Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.

9. Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan

pelanggaran.

10. Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan

memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.

11. Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret

beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.

12. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam

keputusan Menteri Kesehatan RI.

13. Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

14. Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

15. Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak

langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang

berharga.

16. Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti

diatur dalam Undang-Undang.

17. Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang

apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah

secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk

di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.

18. Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.

19. Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).

20. Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.

21. Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang

untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2



(1) Mahasiswa mempunyai hak:

a. Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji

ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan

masyarakat akademik;

b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/

bakat, kegemaran dan kemampuan;

c. Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;

d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam

penyelesaian studinya;

e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;

f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;

g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku;

h. Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi

kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata

kehidupan masyarakat;

i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana

memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang

diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan

memungkinkan;

j. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang

berlaku;

k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan

universitas;

(2) Setiap mahasiswa berkewajiban

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas

tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;

c. Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;

d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;

e. Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;

f. Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan

sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;

g. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;

h. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;

i. Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;

j. Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;

k. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;

l. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;

m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;

n. Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;

o. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan

p. Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.

BAB III

LARANGAN

Pasal 3



Mahasiswa dilarang:

1. Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.

2. Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan

mahasiswa.

3. Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan,

memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

4. Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.

5. Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang

berwenang.

6. Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang

berbau sara.

7. Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan

dengan kegiatan proses belajar mengajar.

8. Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses

belajar mengajar berlangsung.

9. Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang

berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.

10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau

di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.

11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan

universitas.

12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak

bertanggung jawab.

13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun

mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.

14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun

mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.

15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan

kampus.

16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang

berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.

17. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan

bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.

18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:

a. Perzinaan;

b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;

c. Menyakiti seseorang secara seksual;

d. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;

Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:

a. Pihak yang langsung terkena atau korban;

b. Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;

c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran

seksual tersebut;

Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada

pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.

FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA

BAB IV

Pasal 4

(1) Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan

memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.

(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin

pejabat yang berwenang.

KEGIATAN DAN PERIZINAN

BAB V

Pasal 5



(1) Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:

a. Kegiatan kurikuler

b. Kegiatan ekstra kurikuler

(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 6

(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:

a. Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari

besar;

b. Kegiatan ekstra kurikuler

c. Kegiatan lain.

(2) Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di

universitas harus seizin Dekan atau Rektor.

(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada

Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.

Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan,

sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.



POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN

BAB VI

Pasal 7



(1) Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan

sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.

(2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat

izin dari pihak berwenang.

(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan

etika yang berlaku.

BAB VII

BUSANA

Pasal 8



(1) Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.

(2) Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.

(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam

ruang kuliah.



BAB VII

SANKSI

Pasal 9



(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat

ringannya pelanggaran, yang berupa:

a. Peringatan lisan;

b. Peringatan tertulis

c. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;

d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);

e. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.

(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX

PENGHARGAAN

Pasal 10



(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar

bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi

penghargaan dari Universitas.

(2) Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu

mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.

(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB X

KOMISI DISIPLIN

Pasal 11

Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret

dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan

tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI

KOMISI ADVOKASI

Pasal 12



Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi

konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan

keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XII

KETENTUAN LAIN

Pasal 13



Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

BAB XIII

KETENTUAN UMUM

Pasal 14